DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pengadaan Alat rekam E-KTP Di Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 terindikasi ada penyimpangan.
Pasalnya pelaksanaan proses belanja pengadaan alat rekam E-KTP yang di lakukan pihak Disdukcapil tidak melalui proses tender, Melainkan dengan membagi dan memecah Anggaran senilai Rp.1.559.502.300 tersebut dengan beberapa paket belanja.
Data yang dihimpun wartawan Senin (28/08/23), dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) atau daftar rencana pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) tahun anggaran 2022, terdapat 94 paket belanja barang jasa DKCS Labuhanbatu tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan melalui penyedia.
Dari 94 paket itu, sebanyak 10 paket diantaranya metode pemilihan penyedia barang jasanya menggunakan metode E-Purchasing yaitu pembelian barang jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog). Akan tetapi , disana tidak ditemukan satu paket pengadaan alat perekam E-KTP dengan nilai pengadaan Rp 1.559.502.300.
Anehnya, di dalam daftar itu terdapat paket pengadaan barang jasa belanja alat-alat yang merupakan perlengkapan untuk perekaman KTP Elektronik , yang disajikan secara terpisah-pisah.
Seperti pengadaan kamera dan adaptor kamera spesifikasi Canon 1500 dengan
pagu anggaran Rp 84.000.000 juta. Pengadaan 8 unit Iris Scanner yang berfungsi untuk merekam iris mata saat perekaman KTP Elektronik dengan pagu anggaran Rp 137.600.000, dan pengadaan 8 unit komputer Rp 160.000.000.
Kemudian, ada lagi satu paket belanja pengadaan Fingger print (sidik jari), Siganture PAD (perekam tanda tangan), trifod (tiang kamera) dalam satu paket senilai Rp 341.080.000.
Wartawan mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala DKCS Kabupaten Labuhanbatu Maznil Khairi,SE, M.Pd, Senin (28/08/23). Saat ditanyakan apa alasan paket belanja pengadaan alat perekam KTP Elektronik itu dipecah atau terpisah, Maznil beralasan, rekening anggaran belanja pengadaan itu berbeda-beda. Sehingga paket belanjanya dilakukan secara terpecah-pecah.
“Itu semua beda rekeningnya” jawab Maznil.
Beberapa waktu lalu, Rabu (09/08/23), wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DKCS Maznil Khairi didampingi Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tiopan Rangkuti. Keduanya mengatakan, anggaran Rp 1.559.502.300 digunakan untuk pengadaan 8 alat perekaman KTP Elektronik.
Namun, dari 8 set yang dibeli, baru 4 set yang diserahkan, yaitu kepada Pemerintah Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan. Masing-masing kecamatan itu menerima alat perekam satu set lengkap atau fullset.
Namun kondisinya tidak seperti yang diungkapkan Tiopan. Seperti halnya di Kecamatan Pangkatan. Petugas perekam KTP disana, Binsar Harahap, mengaku, alat perekam E-KTP yang diterima oleh kantor kecamatan tidak satu set lengkap seperti pengakuan Tiopan Rangkuti.
Alat baru yang diterima hanya berupa alat sidik jari, iris mata, perekam tanda tangan, CPU ( Central Processing Unit) saja. Sedangkan komputer dan kamera tidak diberikan yang baru. Untuk merekam E-KTP warga, Binsar masih menggunakan komputer dan kamera yang lama.
“Semua baru. Komputernya nggak. Kameranya nggak. (Kamera) yang baru kemarin gak pas ke modemnya” ujarnya.(Dian)