DETEKSI.co-Jakarta, Menyikapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menjelaskan bahwa PERADAN merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Organisasi ini lahir pada 21 Oktober 2016, dan kepengurusannya telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 11 April 2018.
“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan UU Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri dan menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Cand. Indranas Gaho di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk sistem multibar yang diakui oleh hukum. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat.
Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat kedudukan hukum berbagai organisasi advokat di Indonesia.
PERADAN menilai, penyebaran informasi yang keliru dapat merugikan profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, serta pelatihan profesional hukum.
Organisasi ini juga telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) PHPU Tahun 2019 dan 2023 bagi advokat.
“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat berhak dan sah berpraktik di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” tutup Dr. Cand. Indranas Gaho.
Dengan demikian, PERADAN menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.(Ril)












