Selasa, 11 November 2025

Petani di Medan Deli Mengaku Terintimidasi Oknum Polisi Terkait Sengketa Lahan

DETEKSI.co-Medan, Sejumlah petani yang berada di Jalan Rahayu, Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, mengaku merasa terintimidasi oleh oknum polisi dari Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut keterangan para petani, mereka kerap didatangi dan menerima surat panggilan ke kantor polisi karena dituduh telah menyerobot tanah milik salah satu perusahaan (PT) yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 18 hektare.

Kek Waluyo, seorang petani yang telah lebih dari 60 tahun berkebun di lahan tersebut, menyatakan keresahannya atas tuduhan itu.

“Masak saya dibilang menyerobot tanah, padahal saya punya surat tanah yang sah. Saya menduga ini permainan mafia tanah. Dulu di tempat lain, teman-teman saya para petani juga diperlakukan sama — lahan mereka diserobot mafia tanah yang mengatasnamakan pihak perusahaan. Caranya juga mirip, memanggil petani ke polisi agar mau mengikuti keinginan mereka. Kalau tidak mau, diancam dipenjara,” ungkap Kek Waluyo.

Ia menegaskan bahwa para petani di wilayahnya tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu.

“Kalau memang begitu, silakan saja kami dipenjara, karena kami tidak bersalah. Ini hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang oknum penyidik berinisial S mengatakan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah.

“Ini adalah upaya terbaik untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah. Masih ada beberapa keterangan yang belum bisa kami ambil. Jika para petani tidak bersedia hadir, kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar S. (BM)