Pledoi Penasehat Hukum dan Terdakwa Narkoba Berbeda, Jaksa Bingung Tanggapi Pembelaan

DETEKSI.co-Batam, Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Lia Yespiana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/8/2025), diwarnai perbedaan tajam antara isi pledoi penasihat hukum dan pembelaan pribadi terdakwa.

Perbedaan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil mengaku kesulitan memberikan tanggapan secara seragam.

Penasihat hukum Lia, Yakobus Silaban, menegaskan kliennya hanyalah korban. Dalam pleidoinya, ia menyebut tidak ada bukti Lia terlibat langsung dalam transaksi narkotika.

“Klien kami tidak memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan narkotika. Tidak ada komunikasi di ponselnya yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Yakobus di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne.

Yakobus pun meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. “Kami mohon majelis hakim membebaskan Lia dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Namun, pledoi pribadi Lia justru memuat pengakuan keterlibatan. Dengan suara lirih, ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf. “Saya mengakui perbuatan saya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Semua ini terjadi karena saya mengikuti perintah orang lain dan terpengaruh hubungan asmara,” kata Lia.

Ia menambahkan, “Saat itu saya masih di bawah umur dan tidak memahami sepenuhnya apa yang saya lakukan,” ujar Lia lirih.

Perbedaan sikap ini langsung ditanggapi JPU Aditya. “Pledoi antara penasihat hukum dan terdakwa berbeda jauh. Untuk pledoi pribadi Lia, kami tanggapi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan. Sedangkan pledoi penasihat hukumnya akan kami jawab secara tertulis pada sidang mendatang,” tegas Adit, sapaan akrab JPU Aditya Syaummil.

Sebelumnya, jaksa menuntut Lia enam tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu didasarkan pada keterlibatan Lia dalam jaringan peredaran ekstasi yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 13 Februari 2025.

Saat itu, Lia dan kekasihnya, Irfan Herianto Pohan, ditangkap di lorong VIP Diskotek Planet, Batu Ampar. Dari balik pakaian dalam Lia, polisi menemukan 10 butir ekstasi. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai 3,60 gram MDMA.

Pada persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan JPU menyingkap jalinan transaksi pil ekstasi yang melibatkan karyawan hotel, pasangan kekasih, hingga diskotek kelas wahid di kota Batam.

Berdasarkan kesaksian dua personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Wahyu Apriadi, Joko Susilo yang menelusuri jalur 30 butir ekstasi dari tangan terdakwa Putra Anggara, Gilang Febriyangga, hingga berujung pada Lia Yespiana alias Lidya (sebelumnya disebut Lia) dan kekasihnya, Irfan Herianto Pohan.

Di ruang sidang, saksi Joko Susilo membeberkan kronologi pengungkapan bermula 13 Februari 2025 ketika tim opsnal menerima bocoran transaksi narkoba di Diskotek Planet, Batu Ampar. “Pertama yang kami tangkap Lidya dan Irfan, keduanya di lorong VIP 416,” ujar Joko.

Dari tubuh Lia, kata Joko, tepatnya di balik pakaian dalam terdakwa Lidya ditemukan 10 tablet ekstasi hijau berlogo WhatsApp.

Penelusuran berkembang ke Gilang, karyawan Artotel di Penuin, yang tak berkutik saat disergap di depan hotel. Tim menyita 20 butir ekstasi. “Gilang mengaku memperoleh paket itu dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir,” kata Joko.

Chat log antara Gilang dan Irfan sempat dibacakan jaksa Aditya Otavian. “Bang, ready nggak barang WA-nya?,” tulis Irfan. “Ready, ni,” balas Gilang. Uang Rp 2 juta dibayar Lia sebagai uang muka, sisanya dijanjikan setelah barang laku ke pemesan bernama Arya Anjaya (buron).

Di Circle K dekat Artotel, Irfan menyerahkan ekstasi yang telah dikemas dua plastik masing-masing lima butir kepada Lia untuk disembunyikan. Irfan sempat menyelipkan Rp 450 ribu uang jalan ke dompet Lia, sisanya Rp 50 ribu dia simpan. “Ekstasi itu saya minta disimpan di BH-nya,” tutur Irfan dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Sore itu Lia dan Irfan kembali ke Diskotik Planet. Arya ternyata sudah keluar menjemput pacarnya. Tanpa sempat transaksi, polisi yang menyamar sebagai pengunjung segera menyergap.

Hasil penimbangan Pegadaian Batam mencatat total 3,60 gram ekstasi cukup untuk puluhan kali dosis pesta. Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan tablet hijau itu positif MDMA.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa. (Hendra S)