Polisi Aktif Polda Riau Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Peredaran Ekstasi Lintas Provinsi

DETEKSI.co-Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada polisi aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, dalam perkara peredaran delapan butir ekstasi lintas provinsi yang melibatkan warga sipil hingga anggota TNI. Putusan dibacakan Kamis (14/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Selain Chelvin, dua terdakwa lain, Muhammad Ridho dan Firzya Odira alias Odi, juga mendapat hukuman sama, empat tahun penjara, serta denda Rp 4,8 miliar subsider satu bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis tersebut.

Hakim menegaskan status Chelvin sebagai aparat kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata Tiwik.

Namun, majelis mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa di persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.

Para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Arfian memilih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini bermula pada akhir 2024, saat Chelvin yang bertugas di Dumai diminta seorang bernama Irvan untuk mencarikan ekstasi. Ia kemudian menghubungi Ridho, yang mengatur pengiriman 300 butir ekstasi merek Rolex melalui kurir Irul Dumai Pro. Barang itu diserahkan di Masjid Hasan Basri, Dumai, kemudian dibawa Chelvin ke Wisma Cemara untuk diberikan kepada Irvan, setelah menerima uang muka Rp 10 juta.

Sebagian barang, 20 butir, dititipkan Irvan kepada seorang marinir aktif, Ebit Sahputra, untuk dijual di Batam. Rantai transaksi terungkap setelah Firzya tertangkap tangan membawa delapan butir ekstasi di Room 214 KTV Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025.

“Begitu barang diletakkan di atas meja, kami langsung amankan pelaku,” kata saksi penangkap, Afdhalon Ikhsan Rizki dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ebit ditangkap tak lama kemudian di area parkir hotel. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan aliran dana dan komunikasi WhatsApp yang mengaitkan Chelvin. Ia akhirnya menyerahkan diri pada 13 Februari 2025 di Pekanbaru, dengan pengawalan Provos Densus 88 Mabes Polri.

Barang bukti yang disita meliputi delapan butir ekstasi seberat 3,05 gram positif mengandung MDMA, satu ponsel, serta catatan komunikasi. Sementara 300 butir ekstasi lainnya yang menjadi pokok perkara diduga sudah beredar di pasaran dan tidak ditemukan saat penangkapan. (Hendra S)