Polres Dairi Jemput Paksa PS Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT. Gruti

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik.

DETEKSI.co – Dairi, Personil Polres Dairi melakukan penjemputan paksa terhadap PS terkait kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di Huta Tele II, Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

PS dijemput dari kampung dan diboyong ke Mapolres Dairi, Rabu (12/11/2025) pagi untuk proses hukum selanjutnya. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi melalui Kasi Humas, Ipda Ringkon Manik dikonfirmasi di ruang kerja.

“Pagi ini, yang dijemput masih satu orang, hanya PS “, sebut Ringkon ,

Diterangkan, PS dan sejumlah rekannya yang diduga terkait dengan kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT. Gruti di Parbuluan VI, beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Dua kali Surat Panggilan untuk dimintai keterangan, tidak diindahkan, bahkan surat panggilan ketiga ditolak”, jelas Ringkon.

Informasi lain dihimpun wartawan menyebut, penjemputan PS oleh petugas kepolisian mengundang reaksi dari rekan dan massa pendukung.

“Mereka sudah berkumpul dan kabarnya akan bergerak mendatangi Mapolres”, sebut Sumber.

Sementara itu, berdasarkan amatan wartawan, personil Polres Dairi terlihat siaga di Mapolres Dairi dengan dukungan personil TNI.

Info lainnya menyebut dukungan personil dari Polres Pakpak Bharat dan Tanah Karo akan didatangkan untuk antisipasi gerakan massa.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 12 September 2025 lalu, sejumlah massa melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dan operasional PT Gruti di area konsesi di Huta Tele, Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Aksi massa digelar karena operasional perusahaan dianggap merambah kawasan hutan dan merusak lingkungan.

Saat itu, aksi penolakan berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas PT. Gruti diantaranya fasilitas kantor, mess karyawan, tempat pembibitan dan tanaman kopi, gudang dan mesin genset.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Dairi. (NGL)