DETEKSI.co – Dairi, Penyidik Polres Dairi menjerat JS, tersangka pembunuhan Fryendly Hutapea dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Denny B Panggabean, saat menerima keluarga korban dan warga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, Senin (20/3/2023) di Mapolres Dairi, di Jalan SM Raja Sidikalang.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan termasuk gelar perkara, maka pasal yang kami persangkakan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP,” sebut Wakapolres Dairi.
Wakapolres berharap, sinergitas petugas dan masyarakat terus terbina.
Khusus dalam penanganan kasus itu, diharapkan agar masyarakat membantu terutama dalam pemberian keterangan dan kesaksian yang dibutuhkan, sehingga proses perkara berlangsung cepat.
Keluarga korban, diantaranya Greace Stefan yang merupakan putri semata wayang almarhum, bersama warga Desa Lau Bagot mendatangi Mapolres Dairi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Dairi yang berhasil menciduk tersangka, kurang dari 24 jam.
“Terimakasih atas kerja keras jajaran Polres Dairi dalam penanganan kasus ini”, Sebut Robinson Simbolon mewakili warga.
Dia berharap atensi penegak hukum dalam menerapkan hukum kepada pelaku.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Lau Bagot, Saut Lumban Batu dan Mangihut Situmorang senada menyebut, kejadian pembunuhan Fryendly Hutapea oleh tersangka JS telah menimbulkan kecemasan dan traumatis ditengah-tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin, seseorang yang belum menyelesaikan masa hukuman di penjara bisa bebas dan kemudian melakukan pembunuhan..?, ini aneh, tetapi demikianlah yang terjadi, sehingga warga menjadi cemas”, sebut mereka.
Diterangkan, warga telah bersepakat mengawal kasus itu, hingga tuntas. Bukti keseriusan warga adalah dengan bersepakat menggalang dana untuk keperluan transportasi dan akomodasi selama kasus itu berproses, termasuk pada persidangan mendatang.(NGL/JLO)