DETEKSI.co-Inhu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menyita sabu dengan berat kotor mencapai 303 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ARA (29), warga Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat, dan FA (26), warga Jalan Rumah Tinggi, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
Kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi mengenai rencana transaksi sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu.
Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aipda Suwandi Nasution, kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H., untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ARA dan FA diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Pada Kamis dini hari, polisi mendapat informasi bahwa kedua pria itu akan melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian menyisir kawasan tersebut hingga menemukan kendaraan dan orang-orang yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima.
Saat menggeledah ARA, petugas menemukan kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam di dalam jaket bomber hitam yang dikenakannya. Kotak tersebut berisi satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara itu, dari saku celana FA, polisi menemukan satu pak plastik pembungkus dan 10 lembar plastik pembungkus.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan keduanya. Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan kantong plastik berlakban merah dengan tulisan merek fragile.
Kantong tersebut berisi tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 303 gram.
Dalam pemeriksaan awal, ARA mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Sementara itu, FA mengaku mengetahui dan ikut bersama ARA menjemput sabu tersebut.
Keterangan keduanya masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, ARA dan FA dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Status hukum kedua pria itu tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Kasi Humas, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hulu, agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat dugaan transaksi narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Kepolisian menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan untuk membantu menjaga keamanan mereka.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba, terutama terhadap generasi muda.(Ril)


