DETEKSI.co-Gunung Tua, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menangkap dua orang tersangka dalam penggerebekan yang menyasar kawasan rawan peredaran narkotika di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 40,27 gram.
Pengungkapan ini dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BH (41) dan RKR (22).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Operasi itu juga disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi dan perhatian pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.
Saat ini, Basaria Harahap dan Rahmat Kurniawan Ritonga beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat membantu mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, hasil pengembangan tersebut masih menunggu proses penyidikan kepolisian. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ril)


