DETEKSI.co – Tebingtinggi, Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menggelar press release pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021 dan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, Rabu (22/12/2021) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono SH SIK MSi menyampaikan dari kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Tebing Tinggi sepanjang tahun 2021, tindak pidana yang terjadi yaitu 809 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana yaitu 715 kasus artinya persentasenya mencapai 88,38%.
Begitu juga dengan kasus narkotika sepanjang tahun 2021, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan disita dari para tersangka hasil dari penindakan selama satu tahun terakhir.
Berikut jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 6759 gram dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 89,88 gram.
Lebih lanjut Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono SH SIK MSi menjelaskan, untuk beberapa kasus kejahatan berhasil diungkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sedangkan untuk pemusnahan narkoba merupakan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba sejak bulan Januari hingga Desember 2021. (wd)