Polsek Hinai Amankan Pengedar Sabu Dari Dalam Rumah

DETEKSI.co-Langkat, Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 22.30 Wib petugas Polsek Hinai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat.
Atas dasar info tersebut dan atas perintah Kapolsek Hinai AKP ADI ALFIAN SH memerintahkan  Kanit Reskrim IPDA SEJAHTERA I. GINTING SH bersama anggota Reskrim BRIPKA HAIRUDDIN dan BRIGADIR AMBRAMAWAN melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Sekira pukul 23.00 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informan berada di dalam rumahnya di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai kemudian Petugas melakukan penggeledahan disebuah rumah diduga milik pelaku, saat dilakukan penggrebekan seorang laki laki berada di ruang belakang rumah miliknya melarikan diri menuju kamar mandi rumahnya, sedangkan barang bukti seperti kolom barang bukti berada di lantai rumahnya.
Selanjutnya setelah pelaku berhasil diamankan dan mengaku bernama IS (39) membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas polsek hinai adalah miliknya dan pelaku adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu sedang membungkus / memaket narkotika jenis sabu sabu kedalam plastic putih les merah kecil agar siap dijual saat digrebek dan ditangkap petugas polsek hinai.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH membenarkan penagkapan itu kini pelaku IS (39) berikut barang bukti lima bungkus plastik putih kecil les merah berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu ukuran besar.
Barang bukti turut diamankan, dua bungkus plastik putih les merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu,satu bungkus plastic putih les merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu,empat buah skop teridir dari dua buah berbentuk pipet hitam dan dua buah skop pipet warna putih,satu buah gunting,satu buah timbangan elektrik, Dua buah dompet terdiri dari satu buah dompet kecil berisikan empat puluh satu plstik putih kosong ukuran kecil dan satu buah dompet besar berisikan enam puluh lima plastic putih les merah kosong ukuran sedang,lima puluh satu plastik les merah kosong ukuran besar dan empat bungkus plastic putih les merah kosong ukuran,satu unit HP lipat warna putih merk Samsung,satu unit HP android merk OPPO A12 dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya terang Kapolsek Selasa (23/03/2021).(AR.Lim)