Praperadilan Kandas, Kejati Kepri Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Oplus_0

DETEKSI.co-Batam, Upaya Heri Kafianto lolos dari jerat hukum lewat praperadilan berakhir antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menolak seluruh permohonan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021.

Putusan dibacakan di ruang sidang utama PN Batam, Senin, (2/6/2025). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap Heri sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Praperadilan ini diajukan Heri pada 7 Mei 2025. Mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam itu menggugat sah atau tidaknya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Kejati Kepri. Dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dibatalkan dan penyidikan dihentikan.

Namun dalil itu mentah di persidangan. Hakim menilai Kejati Kepri telah memiliki cukup bukti saat menetapkan Heri sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan langkah hukum Kejati Kepri sudah berada di rel yang benar.

“Penyidik telah bekerja profesional. Dengan putusan ini, kami akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.

Kejati Kepri menduga Heri Kafianto berperan menunjuk perusahaan swasta untuk mengelola fasilitas milik negara yang menjadi sumber penerimaan PNBP, tanpa prosedur yang sah. Praktik itu diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara dan menyentuh kepentingan publik,” ujar Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut sumber pendapatan negara yang strategis. PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal seharusnya masuk ke kas negara, namun dalam praktiknya diduga bocor akibat kolusi antara pejabat dan swasta.

Dengan kandasnya praperadilan, Kejati Kepri memastikan penyidikan kasus ini akan dipercepat. Nama-nama lain yang diduga terlibat, menurut sumber internal Kejati, tengah ditelusuri lebih lanjut. “Siapapun yang terlibat akan kami tarik ke proses hukum,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejati Kepri.

Jika tak ada aral, perkara ini akan segera memasuki tahap penuntutan. Heri, yang kini berstatus tersangka, terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (Hendra S)