DETEKSI.co-Batam, Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap seorang pria bernama Mario Deri Saputro (34) setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Sutoyo (62) meninggal dunia. Aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV di kawasan Ruko Golden Land, Batam Center.
Wakil Kapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi, dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Kamis (30/10/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan dari M Ishak Ramli (45), warga Perumahan Eden Park. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/245/X/2025/KEPRI/Res SPK-Polsek Batam Kota.
Menurut Ferry, peristiwa itu terjadi pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi bahwa korban Sutoyo pingsan di depan Ruko Golden Land Blok K Nomor 01.
“Setibanya di lokasi, pelapor melihat korban tergeletak di lantai ruko bersama pelaku yang meminta bantuan untuk mengangkat korban ke mobil dan membawanya ke rumah sakit,” jelas AKP Ferry.
Keesokan harinya, Selasa (21/10/2025), korban dinyatakan meninggal dunia di RS Harapan Bunda dan langsung dimakamkan di TPU Sei Panas. Namun, sehari kemudian, warga mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban.
Ishak kemudian menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku memukul korban di bagian perut hingga terjatuh dan menyeretnya ke dalam ruko sejauh 20 meter dari lokasi awal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan video, terlihat jelas pelaku memukul korban di bagian perut. Pukulan itu menyebabkan korban terjatuh dan kesakitan,” ungkap Iptu Bobby.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi terhadap jenazah. Hasil pemeriksaan dokter menemukan adanya pendarahan di jantung dan patah tulang leher, yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.
Sekitar delapan jam setelah laporan diterima, tim Opsnal berhasil melacak dan menangkap Mario Deri Saputro di kawasan Punggur, Kamis malam (23/10/2025) pukul 23.30 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai security dan tinggal di Kavling Kabil Indah Blok E Nomor 48, Kecamatan Nongsa, kini ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Hendra S)














