Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa/Kelurahan Tahun 2021 Rp 642 Juta di Dinas PMD Labuhanbatu Layak Diusut

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pengakuan kepala desa yang mengatakan tidak pernah tahu kapan dan dimana program peningkatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan tahun 2021 yang anggarannya dialokasikan pada pos APBD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 642.604.764 dilaksanakan, mengindikasikan ada yang tidak beres dengan program itu.

Maka, aparat penegak hukum dipandang sudah layak untuk menyelidiki atau mengusut program yang menyedot uang daerah yang jumlahnya fantastis itu.

Hal itu disampaikan Kordinator Umum Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Ishak, di Rantauprapat, Selasa (27/12/2022).

Menurut Ishak, jika benar kepala desa tidak mengetahui kapan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan, maka hal itu sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab peserta kegiatan itu adalah kelembagaan masyarakat di desa.

” Kalau judul programnya peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa seperti RT, RW dan lainnya, maka seharusnya kepala desa tahu, kapan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan. Jika benar kepala desa tidak tahu, justru itu yang aneh” terang Ishak.

Ishak mengaku, sejak awal dia sudah mencium “aroma tidak sedap” pada alokasi anggaran program itu di Dinas PMD Labuhanbatu. Karena seharusnya anggaran untuk program itu tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu, mengingat program itu telah dilaksanakan dengan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap desa di Labuhanbatu.

Dengan adanya anggaran program itu di APBD pos Dinas PMD Labuhanbatu maka telah terjadi “tumpang tindih” anggaran untuk program yang sama. Sehingga dinilai tidak efektif atau pemborosan.

” Sejak awal saya katakan, ada yang aneh dengan program ini. Karena kalau kita datang ke kantor kepala desa, disana ada papan informasi APBDes. Disitu tertulis program ini sudah dianggarkan pakai APBDes. Kenapa ada lagi anggarannya di Dinas PMD. Kan jadi “tumpang tindih”. Tidak efektif atau boros” ujarnya.

Lebih lanjut Ishak menambahkan, adanya ” aroma tidak sedap” semakin tercium tatkala Kepala Dinas PMD Labuhanbatu AJP, bungkam alias tidak bersedia menjawab surat konfirmasi tertulis wartawan yang mempertanyakan realisasi dari program itu.

Kepala Dinas PMD, sambung dia, seharusnya bersikap transparan terkait tugasnya mengelola uang APBD yang notabenenya adalah uang rakyat Labuhanbatu, termasuk kepada pers yang oleh Undang-Undang diberi fungsi untuk melaksanakan sosial kontrol.

“Kenapa Kepala Dinas PMD tidak menjawab. Yang ditanya kan soal uang rakyat, bukan uang pribadi. Yang beginian kan menjadi tanda tanya. Ada apa dengan program itu. Atau jangan-jangan, hayo ada apa?” kata Ishak berkelakar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam APBD tahun 2021 pos Dinas PMD, terdapat program peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna), lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat tahun 2021 senilai Rp 642.604.764 di Dinas PMD Labuhanbatu.

Kepala Dinas PMD Labuhanbatu AJP, memilih bungkam atau tidak menjawab konfirmasi tertulis wartawan tentang realisasi program itu, yang disampaikan dan diterima langsung oleh AJP pada Senin 31 Oktober 2022 di kantornya.

Sementara itu, dua kepala desa yang ditemui wartawan pekan lalu, mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang program itu. Mereka mengaku, ada melaksanakan program itu di desa masing-masing dengan menggunakan uang APBDes, bukan uang APBD dari Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.

“Kayaknya gak pernah ada. Karena semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga yang ada di desa, semua biaya nya di anggarkan dari anggaran desa bukan dari anggaran PMD. Apa lagi RT, RW belum pernah ada kegiatan apa pun” terang Kades dari wilayah pesisir itu. (Dia)