Rehabilitasi Hutan Mangrove BRGM Gandeng KLHK dan Komunitas Masyarakat

DETEKSI.co – Medan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi di Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp. 1,5 triliun.

Kegiatan tersebut diperkirakan akan melibatkan 203.500 warga. Sebagian besar anggaran nantinya akan digunakan untuk pembibitan dan penanaman dengan tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa.
Adapun sembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara (Sumut), Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kalut), Papua, dan Papua Barat.
Kepala BRGM Hartono menjelaskan, rehabilitasi mangrove tahun ini akan dilakukan pada areal seluas 83.000 hektar (ha) dengan model pengerjaan secara bertahap.
Dalam keterangan tertulisnya pada (23/4) kepala BRGM Hartono menerangkan “Beberapa lokasi yang telah diidentifikasi di lapangan bersama Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Rehabilitasi Hutan (BPDAS-RH). Kami juga melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang terlibat,” jelasnya.
Kegiatan rehabilitasi hutan mangrove itu, sebut dia, ” dijalankan melalui metode padat karya. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.” ucapnya.
“Bagi kami, bekerja bersama masyarakat secara langsung bukanlah hal baru. Pada pelaksanaan restorasi gambut periode sebelumnya, pendekatan ini yang dikedepankan,” ujar Hartono.
Hal tersebut disampaikan Hartono ketika pasca melakukan kegiatan roadshow ke tiga provinsi, yakni Sumut, Riau, dan Kepri, Rabu (21/4/2021).
Diapun menambahkan bahwa ” Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mensosialisasikan program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove tahun 2021-2024 kepada para pihak di daerah.
Menurut dia, perlu ada jalinan komunikasi kuat antara BRGM dengan pemerintah daerah agar target restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove bisa tercapai.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembentukan BRGM, badan ini bertugas memfasilitasi percepatan restorasi dan rehabilitasi mangrove.
“Untuk itu perlu ada sinergi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta para mitra, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan perusahaan,” pungkasnya. (Subiyono)