DETEKSI.co-MESUJI, Rencana rehabilitasi dan penertiban Pasar Panggung Jaya, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, yang akan dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji, mengalami hambatan akibat klaim kepemilikan kios dari sejumlah pedagang.
Klaim tersebut tidak sejalan dengan status hukum lahan pasar. Pasar Panggung Jaya dibangun di atas tanah hibah yang telah ditetapkan untuk kepentingan pasar desa, sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah Nomor 593.3/08/RJU/XII/2014.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dasar klaim para pedagang hanya berlandaskan aktivitas berdagang yang pernah mereka lakukan di lokasi tersebut, tanpa didukung dokumen atau bukti hukum kepemilikan pribadi atas kios maupun lahan.
Meskipun tidak memiliki bukti sah, para pedagang tetap menolak rencana rehabilitasi dan telah melayangkan laporan pengaduan ke Polda Lampung. Nama pedagang yang mengajukan laporan antara lain Jemi (Blok A2/03), Suyono (Blok A3/02), Gunadi (Blok A3/03), Siswanto (Blok A3/04), Suhaili (Blok B1/01), dan H. Asmuni (Blok A2/01).
Penataan pasar dirancang untuk memperbaiki fasilitas, meningkatkan ketertiban, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemda maupun pihak pedagang terkait mekanisme penyelesaian sengketanya.
(Suparlan/Dedek)

