DETEKSI.co-Labuhandeli, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemenuhan hak warga binaan, Rabu (21/10/2026). Dalam sidang tersebut, dibahas usulan program integrasi bagi 26 warga binaan melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan remisi bagi 55 warga binaan.
Sidang berlangsung pukul 14.00 WIB di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penilaian dan pertimbangan terhadap usulan hak warga binaan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Sebelum sidang dimulai, warga binaan yang diusulkan menjalani tes urine sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Selanjutnya, Tim TPP membahas setiap usulan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Sidang TPP diikuti oleh jajaran internal Rutan Labuhan Deli, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Tahanan selaku Ketua TPP dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan sebagai sekretaris.
Anggota tim terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, dokter, serta komandan jaga.
Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, usulan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh Tim TPP Rutan Labuhan Deli, perwakilan Bapas Kelas I Medan, dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan menegaskan bahwa sidang tersebut bertujuan memastikan usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Menurutnya, proses pengusulan dan pemenuhan hak warga binaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa pungutan biaya.
“Kami mengimbau warga binaan dan keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang TPP menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk memenuhi hak warga binaan dengan tetap memperhatikan persyaratan administratif dan substantif.
Melalui proses tersebut, Rutan Labuhan Deli berupaya memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan humanis.
Pemenuhan hak melalui program integrasi dan remisi diharapkan berjalan sesuai aturan serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.(Ril/JN)


