DETEKSI.co-Deli Serdang, Sabu 21 kilogram asal Aceh berhasil digagalkan peredarannya oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Dua kurir ditangkap saat hendak membawa narkotika tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
Pengungkapan kasus sabu 21 kilogram ini terjadi di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menangkap dua tersangka pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB setelah melakukan pembuntutan.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan pihaknya mengamankan 20 bungkus sabu dengan berat bruto 21.142 gram.
“Ada 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang kami amankan,” ujar Ferry, Minggu (22/2/2026).
Dua tersangka yang ditangkap adalah Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Penangkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Belawan yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pajak Baru, Belawan.
Sehari setelah pemantauan, tim mendapati kedua terduga pelaku bergerak menggunakan taksi online. Mereka membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Jalan Medan–Lubuk Pakam. Setibanya di wilayah Lubuk Pakam, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto sekitar 21.142 gram. Barang bukti disimpan di dalam tas gunung dan koper pakaian.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik para tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi selama proses pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kedua tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MR.
Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)



