DETEKSI.co-Tanjungbalai, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka H.S pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2022 lalu tepatnya didepan kantor GOW Jl. Gaharu kota Tanjungbalai.
Tersangka H S , Lk, 26 warga jl Rambutan. tanjung Balai kota II Tanjung balai selatan berhasil diamankan oleh Sat reskrim tepatnya di jalan. Rambutan kota Tanjung balai pada hari kamis 12 januari 2023 pukul 22:00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, S.H mengungkapkan kronologis kejadian, “Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 01.00 WIB di Jln. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnva didepan kantor GOW telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (lidik/identitas belum diketahui) terhadap para korban.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT, diperjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal, kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.
Para pelaku tersebut berhasil merampas 1 (satu) sandang milik korban (AF) yang berisikan: uang tunai sebesar Rp. 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP a.n. ARS 1 (satu) buah jaket warna cream, dan para pelaku iuga berhasil membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam dengan No. G3L8E0610757, No. Rangka MH3SG5620MJ331378 milik korban (RHP).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000,-(tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.
Lanjut Kasat, Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan di lakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01:00 wib di Jln. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya didepan kantor GOW kota tanjung balai.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus CURAS dan setelah korban di introgasi mengenai kejadian tsb team berhasil mendapat informasi yang melakukan kasus CURAS tsb ada 5 orang antara lain : IM, AK OP, SR, HN, dan DK. Kemudian team segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke 5 ( lima ) tersangka tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib. Team mendapatkan informasi terhadap keberadaan salah satu diduga tersangka a.n H S yang melakukan kasus CURAS tersebut berada di kota Tanjung balai. Team langsung bergerak ke tempat keberadaan salah satu tersangka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,S.H, Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K,” jelas Kasat.
“Adapun kronologis peristiwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib team mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka berada di jln. Rambutan Kota Tanjung balai.
Sekira pukul 24.00 wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HS, kemudian team langsung melakukan interogasi dan bahwa betul tersangka mengakui telah melakukan kasus CURAS tsb bersama ke 4 (empat) tersangka lain nya a.n DK (tahanan di Polres ), AK, OP, SR , dan IA (tahanan di Polres ). Lalu tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) subs 362 dari KUHPidana,” pungkas Kasat. (IA)