Satu dari Pelaku Penganiayaan di Jalan Latsitarda Diamankan Sat Reskrim Polres Asahan

DETEKSI.co – Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan BHSPS alias Tejo (29) warga Jalan Jalak Linkungan V Kel. Lestari Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan, salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Latsitarda Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH mengatakan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban Dodi Syahputra (34) warga Jalan Latsitarda Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib.

“Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama sama itu dilakukan oleh terlapor Tejo dan Risky dengan cara, terlapor Tejo memukul wajah korban pada bagian mata sebelah kiri dan sebelah kanan serta memukul pada bagian hidung korban dan kemudian Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali yang selanjutnya melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha.

Korban yang mengalami luka luka, Kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.

“Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam, Selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku Tejo,”ujar Kapolres.

Hasil dari interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.

“Terhadap rekan pelaku yakni pelaku Risky masih dalam pencarian petugas dilapangan,” tandasnya.(Dek)