Sebelum Pembacaan Nota Pembelaan Sri Ukur Ginting, Minola Sebayang Sampaikan Dua Permintaan

DETEKSI.co-Langkat, Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting ,Minola Sebayang,SH,MH hari ini Jum’at (03/09/2021) membacakan nota pembelannya terhadap Sri Ukur Ginting Cs yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat.

Sebelum dibacakannya nota pembelaan tersebut Minola Sebayang, SH,MH menyampaikan permintaan mengenai sejauh mana proses perintah penetapan majlis hakim tentang adanya dugaan keterangan palsu yang dilakukan saksi Susilawati dan SOP dari penyidik yang sampai saat ini belum di terima.

Atas permintaan itu Ketua Majlis hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH menanyakan kepada JPU,menurut JPU Rumondang Siregar SH,MH bahwa mengenai dugaan keterangan palsu sudah di sampaikan kepada penyidik namun proses selanjutnya belum kami terima, sementara mengenai SOP penyidik sampai saat ini belum kami terima terang Rumondang.

Atas Jawaban JPU tersebut Ketua Majelis hakim meminta agar dipersidangan selanjutnya sudah selesai dan diserahkan Kepada Majlis Hakim karena akan menjadi pertimbangan Kami dalam membuat putusan nantinya ‘Ungkap Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH,lalu pembacaan nota pembelaan di mulai.

Usai dibacakan nota pembelaan terhadap Okor Ginting oleh Penasehat Hukum Minola Sebayang SH,MH beserta rekan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai Pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum Rumondang Siregar SH,MH akan menanggapinya, atas adanya tanggapan dari JPU tersebut,Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis,SH,MH mengagendakan sidang selanjutnya tanggapan dari JPU atas nota pembelaan Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting, Jumat 10 September 2021 dan menutup sidang.(AR.Lim)