
DETEKSI.co-Samosir, Fraksi PDIP di DPRD – Samosir mendesak pemerintah untuk segera menetapkan bencana nasional banjir dan longsor di wilayah Tapteng, Sibolga, Taput, Tapsel, Aceh dan Sumatera Barat. Hal ini mengingat banyaknya korban jiwa dan kerusakan yang diakibatkan bencana tersebut.
“Pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah cepat dan terintegrasi dalam penanganan darurat, serta memastikan setiap mereka yang terdampak tertangani secara keseluruhan,” ujar Ketua Fraksi PDIP di DPRD Samosir, Edis V Naibaho, Minggu (7/12/2025).
Desakan ini, kata anggota DPRD Samosir ini, didorong karena melihat skala bencana dan kerusakan masif yang membawa banyak korban, ribuan hak milik (rumah, properti, ternak) pribadi dan fasilitas publik rusak, kelangkaan bahan pokok, dan terhambatnya akses komunikasi serta transportasi di banyak titik.
Di sisi lain, sambung dia, Pemerintah juga perlu memperketat kebijakan maupun peraturan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup.
Dikatakan, kerusakan infrastruktur pendidikan sangat parah, APBD daerah jelas tidak akan mampu menanggungnya sendirian.
Sehingga, tanpa status bencana nasional dari pemerintah pusat, kata Edis, , mekanisme pendanaan dan logistik darurat dari pusat sangat minim dan terhambat.
Selain itu, sambung dia, meminta pemerintah menyelidiki penyebab tanah longsor dan banjir di Tapteng, Sibolga, Tapsel,Taput, Aceh dan Sumbar.
“Ini dilakukan untuk mengetahui apakah bencana tersebut benar-benar disebabkan oleh cuaca ekstrem atau ada faktor lain yang membuat situasi menjadi lebih buruk,” sebut dia.
“Dengan penetapan bencana nasional dari pemerintah, akan lebih leluasa untuk mengetahui banyaknya gelondongan kayu yang terseret arus banjir, sehingga menyebabkan kerusakan diberbagai lokasi,” sambung Edis.
Edis juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui pemerintah desa supaya lebih ketat mengawasi aktivitas pemegang izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang beroperasi di daerah tersebut.
Jika izin HKM tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, lanjut Edis, dan terbukti merusak lingkungan, harus ditertibkan secara tegas. Pengelolaan hutan harus seimbang antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia mencontohkan, kegiatan menderes pinus di hutan Samosir, pasti ada aturan mainnya. Jika pemerintah lengah, akan merusak pinus dan mematikan pohon pinus tersebut.
“Jangan bertopengkan memperoleh izin dari pemerintah, oknum nakal pemilik izin HKM, jadi lain niatnya untuk mengolah hutan di Samosir,” tutup Edis.(hot).












