Sepucuk Senpi dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Binjai

Pemusnahan Barang Bukti : Demi menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), dalam proses penegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, pada Kamis (10/08/2023). (Foto: Intelijen Kejari Binjai/e-news.id).
Pemusnahan Barang Bukti : Demi menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), dalam proses penegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, pada Kamis (10/08/2023). (Foto: Intelijen Kejari Binjai/e-news.id).

DETEKSI.co-Binjai, Demi menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), dalam proses penegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (11/08/2023).

Pemusnahan barang bukti, dilakukan Korps Adhyaksa, di Halaman Parkir Kantor Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, pada Kamis 10 Agustus 2023 pagi.

Sejumlah barang bukti dari berbagai perkara dimusnahkan pihak Kejari Binjai, dengan rincian sebagai berikut, sabu-sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja 13,435 gram dari 43 perkara.

Berikutnya, perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti berupa Handphone sebanyak 11 unit, senjata api (Senpi) sebanyak 1 pucuk serta 5 butir peluru.

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti yang telah berstatus inkrah oleh pihak Kejari Binjai, dilakukan dengan 3 cara yaitu dibakar (ganja), diblender (sabu) dan dipotong (senpi/peluru).

Dihadapan para tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H,M.H, mengatakan, kegiatan hari itu bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penegakkan hukum.

“Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau di pakai dalam melakukan suatu tindak pidana,” ujar Kajari Binjai.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejari Binjai, Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, serta insan Pers. (RFS).