Sidang Dugaan Penempatan PMI Ilegal ke Kamboja, Saksi Sebut Paspor Jadi Satu-satunya Modal

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Kamboja dengan terdakwa Darmawan Saragih alias Tulang, Senin (15/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio menghadirkan saksi korban, Hendri.

Dalam persidangan, Hendri menjelaskan bahwa dirinya ditawari pekerjaan di Kamboja oleh seorang warga Indonesia bernama Zen yang berada di negara tersebut. Terdakwa Darmawan, menurut saksi, berperan sebagai penghubung di Batam dan membantu proses keberangkatan.

“Saya ditawari oleh Zen. Terdakwa saya kenal dari Zen,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.

Hendri mengungkapkan, pertemuan pertama dengan terdakwa berlangsung di Kepri Mall. Saat itu, terdapat tiga orang yang hadir. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan identitas diri untuk keperluan pembuatan paspor di Pelabuhan Harbour Bay.

Saksi mengaku berangkat tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI. Ia menyatakan tidak menjalani pemeriksaan kesehatan maupun pelatihan kerja sebelum keberangkatan. “Tidak ada medical. Modalnya hanya paspor. Saya hanya ingin bekerja,” kata Hendri.

Menurut Hendri, informasi pekerjaan yang diterimanya sejak awal terbatas. Ia diberi tahu akan bekerja di bidang promosi dan disediakan tempat tinggal berupa mess. Belakangan, pekerjaan tersebut diketahui berkaitan dengan aktivitas scam atau judi online.

Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Darmawan Saragih. Atas keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu menekankan pentingnya pemahaman risiko kerja di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan penempatan PMI secara ilegal dan potensi kejahatan transnasional.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Darmawan Saragih diduga bersama-sama dengan Zensufri Andy, yang saat ini masih buron, melakukan penempatan PMI secara nonprosedural. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah rumah di kawasan Bida Asri 2, Belian, Batam Kota.

Jaksa menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (8/6/2025) saat Zensufri menghubungi Hendri dan saksi lain, Zainuddin, untuk menawarkan pekerjaan di Kamboja. Zensufri menjanjikan seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak pemberi kerja, sementara para calon pekerja hanya diminta menyiapkan dokumen pribadi.

Sehari kemudian, para saksi bertemu dengan terdakwa di Kepri Mall, lalu menuju Pelabuhan Harbour Bay untuk pengurusan paspor dan dibawa ke rumah terdakwa di Bida Asri 2. Namun, rencana keberangkatan tersebut digagalkan setelah mereka diamankan aparat kepolisian.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin penempatan PMI dan tidak mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPMI). Selain itu, penempatan dilakukan tanpa uji kompetensi, pelatihan kerja, serta kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Hendra S)