Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Satu-satunya
Sidang Dugaan Penempatan PMI Ilegal ke Kamboja, Saksi Sebut Paspor Jadi Satu-satunya Modal
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Kamboja dengan terdakwa Darmawan Saragih alias Tulang, Senin (15/12/2025).Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra...
Latest News
Irvan -
Apriaman Lase Disuruh Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka
DETEKSI.co - Medan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh...

