Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
129
129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia ke Batam, 600 Lagi Menyusul
DETEKSI.co-Batam, Sebanyak 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (9/1/2025). Deportasi ini dilakukan karena para PMI tersebut melanggar aturan, seperti overstay dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja."Sebanyak 129 PMI dari KJRI...
Latest News
Editor -
Polemik Gibran, Negara ini Mau Apa?
" Jangan Biarkan Republik Tersandera oleh Sengketa Ijazah "
OPINI: Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kebijakan Publik
Bangsa ini seperti tidak...

