Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
20 ribu pil ekstasi
Narkotika 34 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pemusnahan narkotika Labuhanbatu dilakukan Polres Labuhanbatu dengan memusnahkan barang bukti berupa 34.000 gram atau 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan...
Latest News
Irvan -
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru
DETEKSI.co - Medan, Kapolda Sumatera Utara menegaskan bahwa mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan...

