27 Perkara

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Menerapkan RJ

DETEKSI.co  - Medan, Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut. Kasi Penkum Kejati...

Latest News

Membenahi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri

Belajar dari Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal SoedirmanOleh: Chazali H. Situmorang Korupsi tidak cukup dilawan dengan menangkap...