Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
27 Perkara
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Menerapkan RJ
DETEKSI.co - Medan, Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati...
Latest News
Editor -
Membenahi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri
Belajar dari Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal SoedirmanOleh: Chazali H. Situmorang
Korupsi tidak cukup dilawan dengan menangkap...

