Membenahi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri

Belajar dari Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal Soedirman

Oleh: Chazali H. Situmorang

Korupsi tidak cukup dilawan dengan menangkap pelaku. Sistem yang memberi ruang untuk memperjualbelikan kewenangan juga harus ditutup.

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh perguruan tinggi negeri. Pada 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Unsoed bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Perkara ini tentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Namun dari sudut kebijakan publik, peristiwa ini sudah cukup untuk menunjukkan adanya celah yang sangat berbahaya dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak adanya seorang pejabat kampus yang menerima uang. Persoalan yang jauh lebih besar adalah ketika kewenangan menentukan kelulusan calon mahasiswa dapat dipengaruhi oleh hubungan pribadi, perantara, transaksi, atau akses khusus di dalam sistem. Jika hal seperti ini bisa terjadi, maka pintu masuk perguruan tinggi negeri tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan prestasi calon mahasiswa, tetapi dapat berubah menjadi ruang transaksi. Inilah yang harus dibenahi.

Jalur Mandiri Bukan Masalah, Tetapi Tata Kelolanya Harus Diperketat

Jalur mandiri pada dasarnya bukan sesuatu yang salah. Perguruan tinggi negeri memang membutuhkan ruang untuk melakukan seleksi sesuai karakter, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing. Masalah muncul ketika istilah “mandiri” kemudian diterjemahkan sebagai kewenangan yang terlalu luas, terlalu tertutup, dan terlalu bergantung pada keputusan segelintir orang. Semakin besar ruang diskresi tanpa pengawasan, semakin besar pula peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Pengalaman kasus Universitas Lampung beberapa tahun lalu seharusnya sudah menjadi pelajaran. Kini, dugaan kasus di Unsoed memperlihatkan bahwa risiko yang sama belum sepenuhnya tertutup. Artinya, pemerintah tidak boleh hanya melihat kasus per kasus sebagai kesalahan individu. Jika pola serupa dapat muncul kembali di kampus yang berbeda, maka persoalannya telah menjadi persoalan sistem.

Di sinilah pemerintah harus tegas. Penindakan oleh KPK sangat penting, tetapi penindakan selalu terjadi setelah masalah muncul. Kebijakan pendidikan justru harus bekerja sebelum korupsi terjadi. Tujuannya sederhana: membuat manipulasi kelulusan menjadi sulit dilakukan, mudah diketahui, dan berisiko tinggi bagi siapa pun yang mencoba melakukannya.

Pertama, Pisahkan Kelulusan Akademik dari Kemampuan Membayar

Langkah paling mendasar adalah memisahkan secara tegas proses kelulusan akademik dengan penetapan biaya pendidikan. Calon mahasiswa harus dinilai terlebih dahulu berdasarkan hasil seleksi, nilai, prestasi, atau parameter akademik lain yang telah diumumkan. Setelah daftar kelulusan dikunci, barulah mekanisme UKT, IPI, atau kewajiban pembayaran lain diproses sesuai peraturan.

Panitia yang menentukan kelulusan sebaiknya tidak mempunyai ruang untuk menilai calon mahasiswa berdasarkan kemampuan membayar. Sebaliknya, bagian yang mengelola pembayaran tidak boleh mempunyai kewenangan untuk mengubah status kelulusan. Pemisahan fungsi seperti ini penting karena korupsi sering muncul ketika satu orang atau satu kelompok memegang terlalu banyak kewenangan sekaligus.

Kedua, Tidak Boleh Ada Satu Orang yang Bisa Mengubah Kelulusan

Sistem penerimaan mahasiswa baru harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada rektor, wakil rektor, dekan, kepala biro, maupun panitia yang dapat sendirian mengubah keputusan kelulusan. Setiap perubahan setelah proses penilaian selesai harus membutuhkan alasan tertulis, persetujuan lebih dari satu pejabat, dan tercatat secara otomatis di dalam sistem.

Prinsipnya harus sederhana: semakin penting sebuah keputusan, semakin banyak jejak pemeriksaannya. Kalau ada calon mahasiswa yang semula tidak lulus kemudian berubah menjadi lulus, sistem harus dapat menjawab tiga pertanyaan dengan mudah: siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan apa dasar perubahan tersebut.

Ketiga, Bangun ‘Kotak Hitam’ Digital Penerimaan Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru perlu mempunyai semacam “kotak hitam” digital. Semua aktivitas penting harus meninggalkan audit trail yang tidak dapat dihapus oleh pengguna biasa. Nilai awal, ranking, perubahan nilai, perubahan status kelulusan, waktu akses, akun yang melakukan perubahan, sampai alasan koreksi harus tersimpan.

Dengan cara ini, pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan atau pengakuan seseorang. Ketika muncul kecurigaan, auditor dapat langsung melihat jejak digitalnya. Teknologi tidak otomatis menghilangkan korupsi, tetapi teknologi dapat mempersempit ruang untuk menyembunyikan manipulasi.

Keempat, Seleksi Program Studi Berisiko Tinggi Harus Mendapat Pengawasan Khusus

Program studi dengan persaingan sangat tinggi dan biaya pendidikan besar, terutama kedokteran dan program studi favorit lainnya, mempunyai risiko lebih besar menjadi sasaran transaksi. Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan khusus. Salah satu pilihannya adalah penggunaan tes bersama, bank soal nasional, atau sistem penilaian terstandardisasi untuk komponen akademik tertentu pada jalur mandiri.

Perguruan tinggi tetap dapat memiliki kewenangan dalam jalur mandiri, tetapi kewenangan itu tidak boleh tanpa batas. Otonomi perguruan tinggi harus tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. Otonomi bukan berarti bebas dari pemeriksaan.

Kelima, Ranking dan Kuota Harus Lebih Transparan

Transparansi adalah musuh utama transaksi gelap. Setiap perguruan tinggi seharusnya mengumumkan sejak awal kuota setiap program studi, metode seleksi, komponen penilaian, bobot nilai, jadwal, dan biaya yang dibebankan. Setelah seleksi selesai, peserta harus dapat mengetahui nilai dan posisinya secara jelas tanpa harus membuka identitas peserta lain.

Jika ada perubahan kuota setelah seleksi dimulai, perubahan tersebut harus diumumkan dan mempunyai dasar yang dapat diperiksa. Dengan cara ini, masyarakat dapat melihat apakah jumlah mahasiswa yang diterima sesuai dengan kuota yang diumumkan dan apakah ada penambahan kursi yang tidak dapat dijelaskan.

Keenam, Putus Mata Rantai Perantara dan ‘Jalur Belakang’

Perguruan tinggi harus melarang secara tegas semua bentuk perantara yang menjanjikan kelulusan. Tidak boleh ada dosen, alumni, pejabat kampus, keluarga pejabat, tokoh masyarakat, maupun pihak luar yang mengaku dapat membantu meluluskan calon mahasiswa dengan imbalan tertentu.

Seluruh komunikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru harus melalui kanal resmi universitas. Semua pembayaran juga harus masuk langsung ke rekening resmi dan tercatat di sistem. Orang tua dan calon mahasiswa harus mendapatkan peringatan yang jelas sejak awal bahwa tidak ada pembayaran di luar mekanisme resmi dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan.

Ketujuh, Audit Jalur Mandiri Harus Dilakukan Sebelum Ada Kasus

Selama ini audit sering menjadi perhatian setelah muncul masalah. Pola ini harus diubah. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap jalur mandiri secara berkala, terutama pada kampus dan program studi yang mempunyai peminat tinggi, kuota besar, serta IPI atau biaya pendidikan yang signifikan.

Audit tidak cukup hanya memeriksa administrasi. Yang harus diperiksa adalah kesesuaian antara nilai, ranking, kuota, keputusan kelulusan, perubahan data, dan pembayaran. Audit seperti ini jauh lebih efektif daripada sekadar memastikan bahwa dokumen formal tersedia.

Kedelapan, Konflik Kepentingan Harus Dinyatakan Secara Terbuka

Seluruh pimpinan universitas dan panitia penerimaan mahasiswa baru harus diwajibkan membuat deklarasi konflik kepentingan. Jika ada anak, keponakan, keluarga, kolega dekat, atau pihak yang mempunyai hubungan kepentingan mengikuti seleksi, pejabat tersebut wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan calon mahasiswa tersebut.

Aturan konflik kepentingan tidak boleh hanya menjadi dokumen formal. Pelanggarannya harus mempunyai konsekuensi administratif yang jelas, termasuk pencopotan dari kepanitiaan atau jabatan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Kesembilan, Pemerintah Juga Harus Membenahi Insentif Keuangan Perguruan Tinggi

Ada satu persoalan yang tidak boleh diabaikan, yaitu pembiayaan perguruan tinggi. Kajian KPK sebelumnya juga menyoroti risiko ketika perguruan tinggi harus mencari sumber pendapatan tambahan melalui jalur mandiri, UKT, atau IPI. Ini tidak berarti kebutuhan pendanaan dapat dijadikan alasan untuk membenarkan korupsi. Sama sekali tidak. Namun pemerintah perlu memastikan bahwa desain pembiayaan pendidikan tinggi tidak menciptakan insentif yang terlalu besar untuk menjadikan penerimaan mahasiswa sebagai sumber pemasukan.

Kampus harus dibiayai secara sehat, tetapi kursi pendidikan tidak boleh berubah menjadi komoditas. Jika kebutuhan anggaran universitas semakin besar, penyelesaiannya harus melalui kebijakan anggaran yang transparan dan sah, bukan dengan membuka ruang tawar-menawar dalam penerimaan mahasiswa.

Apa yang Harus Dilakukan terhadap Unsoed?

Dalam kasus Unsoed, proses pidana harus sepenuhnya diserahkan kepada KPK dan pengadilan. Namun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak perlu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk melakukan evaluasi tata kelola. Pemerintah dapat segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang relevan dengan periode yang sedang diperiksa.

Audit harus melihat bukan hanya transaksi yang ditemukan oleh penegak hukum, tetapi keseluruhan mekanisme: siapa yang memiliki akses terhadap sistem, siapa yang dapat mengubah kelulusan, apakah terdapat perubahan ranking, apakah kuota berubah, dan apakah ada calon mahasiswa yang memperoleh perlakuan berbeda dari peserta lain.

Namun satu hal juga harus dijaga. Mahasiswa yang sudah diterima tidak boleh otomatis dianggap melakukan pelanggaran hanya karena kampusnya sedang tersangkut perkara. Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika seorang mahasiswa memang lulus secara sah berdasarkan nilai dan prosedur yang berlaku, haknya harus dilindungi. Sebaliknya, jika ada bukti bahwa kelulusan diperoleh melalui manipulasi, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai hukum sekaligus memulihkan hak peserta lain yang dirugikan.

Peraturan Sudah Ada, Sekarang yang Diperlukan adalah Keberanian Menegakkan

Permendikti Saintek Nomor 3 Tahun 2026 telah mengatur penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada perguruan tinggi negeri. Semangat regulasinya adalah memastikan proses penerimaan berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan dapat diawasi. Kemdiktisaintek juga telah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan sistem penerimaan mahasiswa baru.

Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa aturan yang baik tidak otomatis menghasilkan praktik yang baik. Aturan dapat menjadi lemah apabila akses sistem tidak dikendalikan, audit tidak berjalan, konflik kepentingan dibiarkan, dan keputusan penting hanya berada di tangan sedikit orang.

Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan menambah sebanyak-banyaknya peraturan, tetapi memastikan setiap aturan mempunyai alat kontrol yang nyata. Siapa pun yang mengubah nilai harus tercatat. Siapa pun yang mengubah kelulusan harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Setiap uang yang dibayarkan harus masuk ke jalur resmi. Setiap perubahan kuota harus terbuka. Dan setiap konflik kepentingan harus diumumkan.

Jangan Hapus Jalur Mandiri, Hapus Ruang untuk Memperjualbelikan Kursi

Menurut saya, solusi yang tepat bukan serta-merta menghapus jalur mandiri. Jalur ini masih dapat diperlukan sebagai bagian dari sistem penerimaan mahasiswa. Yang harus dihapus adalah ruang gelap di dalam jalur mandiri: ruang untuk menitipkan nama, mengubah ranking, menambah kursi tanpa dasar, bernegosiasi mengenai uang, atau meminta bantuan pejabat.

Jalur mandiri seharusnya berarti perguruan tinggi memiliki kewenangan menyelenggarakan seleksi sesuai karakter institusinya. Bukan berarti kampus bebas menentukan siapa yang lulus tanpa jejak dan tanpa pengawasan.

Kasus Unila dahulu dan dugaan kasus Unsoed sekarang memberikan pesan yang sangat jelas. Kalau pola yang sama muncul kembali, pemerintah tidak boleh lagi menganggapnya sebagai kecelakaan atau semata-mata kegagalan moral individu. Ini harus diperlakukan sebagai peringatan bahwa desain sistem penerimaan mahasiswa masih mempunyai celah.

Pendidikan tinggi adalah pintu mobilitas sosial. Banyak keluarga menabung bertahun-tahun, banyak anak belajar keras, dan banyak calon mahasiswa bersaing dengan harapan memperoleh kesempatan yang adil. Karena itu, kursi di perguruan tinggi negeri bukan barang dagangan dan tidak boleh menjadi hadiah bagi orang yang mempunyai uang, koneksi, atau akses kepada pejabat kampus.

“Korupsi penerimaan mahasiswa baru tidak cukup diberantas dengan menangkap orangnya. Pemerintah harus menutup sistem yang memungkinkan kewenangan kelulusan diperjualbelikan.”

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak pejabat kampus yang ditangkap, tetapi apakah setelah kasus ini calon mahasiswa dapat yakin bahwa satu-satunya jalan untuk masuk perguruan tinggi negeri adalah melalui kemampuan, prestasi, dan prosedur yang sah. Jika keyakinan itu dapat dikembalikan, maka pemberantasan korupsi di dunia pendidikan tidak hanya menghasilkan hukuman, tetapi juga menghasilkan perbaikan.

Cibubur, 24 Agustus 2026

Alumni Perguruan Tinggi Negeri. S1 USU, S2 UI, S3 UNJ / Dosen FISIP UNAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']