Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
balik nama sertifikat
ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertifikat, Layanan Perintis Ditarget 10 Hari
DETEKSI.co-Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.Direktur Jenderal...
Latest News
Editor -
Bobby Nasution Resmikan Kantor Baru PKS Sumut, Dorong Kolaborasi
DETEKSI.co-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri peresmian gedung kantor Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah Partai Keadilan...

