Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Bekas Galian
Anggota DPRD Medan Sesalkan Kinerja Pemborong Biarkan Bekas Galian Parit di Badan Jalan
DETEKSI.co - Medan, Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Hendra DS mengaku kecewa dan menyesalkan kinerja sejumlah pemborong pengerjaan galian parit di berbagai tempat di Kota Medan. Pasalnya, tumpukan tanah berlumpur bekas galian parit dibiarkan di badan jalan yang akhirnya...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

