Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Berita Bohong
Polda Kepri Amankan 2 Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
DETEKSI.co - Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39 Tahun) dan ISW (52 Tahun) atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform...
Latest News
Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Tapteng Instruksikan Korban Bencana Ekologis Jadi Prioritas
DETEKSI.co-Tapteng, Sebanyak sekira 1,400 ton beras disiapkan sebagai dukungan pangan alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 di Kabupaten...

