Sabu 691 Gram di Dumai Digagalkan, Pria 45 Tahun Ditangkap

DETEKSI.co-Dumai, Sabu 691,94 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dumai dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial F (45) ditangkap di rumahnya di Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro SH MM kemudian mendatangi rumah F.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu bungkus sabu di bagian belakang rumah tersangka.

“Barang bukti sabu dengan berat kotor 691,94 gram diamankan dari dalam rumah tersangka,” kata AKP Gus Purwantoro, Sabtu (29/8/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang tersebut berupa satu alat hisap bong, satu unit telepon seluler Android merek Tecno, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BM 5294 RI.

Setelah diamankan, F menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka positif mengandung methamphetamine.

Polisi kemudian membawa F bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, F dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian dalam perkara ini, memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Penyidik berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hingga saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dumai hingga berujung pada penangkapan F dan penyitaan sabu dengan berat kotor 691,94 gram.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']