Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
CV TJA
Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, RP Ditetapkan Tersangka, CV TJA Himbau Custumer Lebih Waspada
DETEKSI.co - Medan, Terlapor berinial RP (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.
Akibat perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya...
Latest News
Pemkab Tapteng Siapkan Langkah Pemulihan Ekonomi Lewat Pelatihan Usaha
DETEKSI.co-Tapteng, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar kegiatan Pelatihan Keterampilan Usaha untuk korban bencana di wilayah...

