Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya Bukan Korupsi
DETEKSI.co-Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Elvi Yulianti, mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023,...
Latest News
Editor -
AFF U-19 Memanas, Akademisi USU Pertanyakan Dasar Tudingan Pemko Medan Ingkari Komitmen Akomodasi
DETEKSI.co-Medan, Polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026 di Kota Medan terus menjadi sorotan. Akademisi Fakultas...

