Persempit Celah Korupsi, Pemkab Dairi Terapkan Transaksi Non Tunai Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

DETEKSI.co-Dairi, Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mensosialisasikan Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 tahun 2026 tentang Implementasi transaksi non tunai keuangan desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi di buka Bupati Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi, di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (1/9/2026).

Unsur pengawasan dan penegakan hokum dihadirkan sebagai narasumber yakni Inspektur Kabupaten Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, dan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dairi Ahmad Husein.

Pada sesi pembukaan Bupati Dairi Vickner Sinaga dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan tersebut menjadi momentum lahirnya tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi, khususnya melalui penerapan transaksi non tunai.

Disebutkan, transaksi non tunai bukan sekedar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan seiring perkembangan zaman dan tuntutan keterbukaan informasi.

“Penerapan transaksi non tunai ini harus dilakukan, selain untuk mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.

Ia menekankan, semangat transparansi harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Bupati meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius. Menurutnya, Kehadiran aparat penegak hukum, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pelaksana agar mampu menjalankan sistem baru secara benar.

“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif kedepan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan. Melalui penerapan transaksi non tunai, pengelolaan keuangan desa akan semakin tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi”, kata Vickner.

Sebelumnya, transaksi non tunai telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperluas implementasi ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Turut hadir, Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, dan undangan lainnya. (NGL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']