Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Diwilayah Perbatasan Sumut
Tidak ada kiriman yang ditampilkan
Latest News
Editor -
KPU Buka Alasan Terima Suket Pendidikan Gibran, Ini Dasarnya
DETEKSI.co-Jakarta, KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenuhan syarat pendidikan saat pendaftaran...

