Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Dr. Tiurmaida Situmeang
Kepsek SMPN 15 Medan Dicopot Atas Tudingan Pungli Oleh Komite Sekolah, Dr. Tiurmaida Situmeang : Akan Tempuh Jalur Hukum
Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, dihadapan wartawan di Jalan HM. Joni Medan, Senin (19/8/2024) sore. (DETEKSI.co/Pea)
DETEKSI.co - Medan, Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 15 Medan Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, mengaku dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa oleh...
Latest News
Irvan -
Sejumlah Pria Berkaos Hitam Hadang Akses Truk di Pergudangan Intan, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian dalam Berbisnis
Aksi penghadangan sejumlah truk kontainer di Komplek Pergudangan Intan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei...

