Sejumlah Pria Berkaos Hitam Hadang Akses Truk di Pergudangan Intan, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian dalam Berbisnis

Aksi penghadangan sejumlah truk kontainer di Komplek Pergudangan Intan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto/ist)

 

DETEKSI.co – Medan, Aksi penghadangan sejumlah truk kontainer di Komplek Pergudangan Intan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/9/2026), tidak hanya mengganggu aktivitas keluar-masuk kendaraan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap ketidakpastian dalam menjalankan bisnis.

Sejumlah truk kontainer yang melintas di kawasan tersebut diberhentikan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan pengamanan pergudangan. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran maintenance atau biaya pemeliharaan kawasan yang disebut belum diselesaikan oleh sejumlah pemilik maupun penyewa gudang.

Pantauan wartawan di pintu masuk-keluar Pergudangan Intan sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah pemuda terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan “Pengamanan Pergudangan”. Mereka memberhentikan truk yang melintas sehingga akses keluar-masuk kawasan sempat mengalami kemacetan.

Bagi pelaku usaha, gangguan akses tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelancaran lalu lintas kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok (supply chain), mulai dari proses pengadaan, distribusi barang hingga pengiriman kepada konsumen.

“Supply chain terganggu. Dari pengadaan sampai distributor dan dari distributor ke konsumen juga ikut terganggu,” ujar salah seorang pelaku usaha di kawasan tersebut.

Menurutnya, persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya ketidakpastian dalam menjalankan bisnis. Gangguan yang terjadi secara berulang, meski hanya berlangsung sekitar dua jam, dinilai tetap menimbulkan persoalan karena aktivitas usaha menjadi tidak menentu.

Terkait alasan pemberhentian truk, pelaku usaha tersebut membenarkan adanya persoalan pembayaran maintenance. Namun, ia menegaskan pihaknya bukan tidak bersedia membayar kewajiban tersebut, melainkan masih mempersoalkan tarif baru yang belum disepakati bersama.

Menurutnya, pembayaran maintenance sebelumnya masih dilakukan hingga April. Sementara mulai Mei muncul tarif baru yang ditetapkan melalui surat edaran dari pihak pengelola. Tarif tersebut dinilai belum memiliki dasar kesepakatan bersama maupun kontrak baru yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Kita bukan enggak mau bayar. Kita mau bayar, tapi belum ada kesepakatan. Tarif yang baru itu belum mempunyai dasar kesepakatan dan kontrak,” ujarnya.

Ia menilai penetapan tarif maintenance semestinya dibahas dan disepakati bersama antara pengelola dengan para pemilik atau penyewa gudang. Selain besaran tarif, menurutnya, perlu diperjelas pula hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk dasar legalitas pengelolaan serta pemeliharaan kawasan.

Pelaku usaha juga mempertanyakan mekanisme yang selama ini berjalan karena kewajiban pembayaran maintenance disebut lebih banyak didasarkan pada kebiasaan dan surat edaran, bukan perjanjian tertulis yang secara jelas mengikat kedua pihak.

“Harusnya ada perjanjian. Selama ini perjanjiannya tidak ada, hanya berdasarkan pengalaman dan surat. Kalau suratnya bilang wajib bayar, ya mau bayar. Tapi dasar kesepakatannya yang harus jelas,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan penghadangan kendaraan, melainkan melalui mediasi antara pengelola dan para pemilik atau penyewa gudang sehingga terdapat kesepakatan yang jelas mengenai tarif maupun kewajiban maintenance.

“Solusinya kita mau ada mediasi, ada kesepakatan dulu,” ujarnya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu, pihaknya menyebut akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke lembaga berwenang untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan kawasan serta status sejumlah akses jalan yang menjadi bagian penting bagi aktivitas pergudangan.

Selain persoalan tarif maintenance, pelaku usaha juga menyoroti kondisi jalan kawasan yang menurutnya selama ini menjadi salah satu alasan munculnya keberatan pembayaran. Perbaikan jalan disebut pernah dilakukan, namun dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Kita berharap semuanya jelas. Kalau memang ada kewajiban, kami siap menjalankan, tetapi dasar, tarif, hak dan kewajibannya harus disepakati bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum pemilik/penyewa gudang, Mas Angga Wicaksana SH dan Anggun Rizal Pribadi, SH bertemu dengan penasihat hukum pengelola sempat berupaya memediasi persoalan tersebut.

Namun, pertemuan yang berlangsung sekira satu jam di kawasan Pergudangan Intan itu belum menghasilkan kesepakatan, baik terkait penghentian aksi pemblokiran akses maupun persoalan kenaikan tarif maintenance. (Pea/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']