Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Eksepsi Tergugat
Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Tidak Berwenang Mengadili
DETEKSI.co - Medan, Perjuangan hukum Tergugat inisial V dalam perkara nomor : 205/Pdt.G/2026/PN Mdn antara ahli waris/anak kandung/cucu kandung H.Omar Bach dan Hj Jumi Khayas sebagai penggugat 1 sampai penggugat 11 melawan ahli waris Prof. Dr. H.Delfi Luthan MSC.SPOG sebagai...
Latest News
Irvan -
Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Tidak Berwenang Mengadili
DETEKSI.co - Medan, Perjuangan hukum Tergugat inisial V dalam perkara nomor : 205/Pdt.G/2026/PN Mdn antara ahli waris/anak kandung/cucu kandung H.Omar...

