DETEKSI.co-Pekanbaru, Polda Riau memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin, 7 September 2026, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 45 perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan proses hukum terhadap perkara Karhutla tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan kebakaran secara terpadu di berbagai wilayah Riau.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau hingga 7 September 2026, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan.
Kemudian, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis. Masing-masing wilayah tersebut tercatat menangani delapan perkara.
Di Pelalawan, terdapat sembilan tersangka dari delapan perkara. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.
Sementara di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.
Di Indragiri Hilir, polisi menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 22,5 hektare.
Penanganan perkara Karhutla juga tercatat di Kabupaten Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka.
Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara di Siak mencapai 48,39 hektare.
Dari empat perkara tersebut, tiga masih dalam proses penyidikan, sementara satu perkara telah selesai tahap II.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Sementara Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Selanjutnya, Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.
Dumai dan Rokan Hulu masing-masing tercatat menangani satu perkara. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum Karhutla tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara atau jumlah tersangka.
Menurut dia, setiap perkara harus memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Polda Riau menangani Karhutla secara menyeluruh.
Langkah penindakan tetap dilakukan bersamaan dengan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian larangan membakar lahan secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang rawan Karhutla.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Risiko tersebut dinilai semakin besar di kawasan gambut karena api dapat menjalar dan sulit dikendalikan.
Kebakaran yang meluas dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.
Dengan penanganan 45 perkara dan 49 tersangka hingga 7 September 2026, Polda Riau terus menjalankan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla, sekaligus memperkuat langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.(Ril)


