Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Non Prosedural
Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Perketat Pengurusan Paspor Ber-KTP Luar Batam
DETEKSI.co - Batam, Guna mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam memperketat proses pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ber-KTP luar Batam.Hal ini guna meminimalisir adanya WNI yang akan memanfaatkan...
Latest News
Editor -
TNI dan Warga Bersihkan Bahu Jalan Sangnawaluh
DETEKSI.co-Pematangsiantar, Personel Koramil 02/ST bersama pemerintah setempat dan warga melakukan gotong royong membersihkan bahu Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu,...

