RAPBN 2027 dan Arah Kebijakan Subsidi

(Subsidi Tidak Dihapus, tetapi Penerimanya Semakin Diperketat)

Oleh: Chazali H. Situmorang (CHS)

RAPBN 2027 merencanakan belanja negara sekitar Rp4.097,2 triliun dengan defisit 2,40 persen terhadap PDB. Kebijakan subsidi energi pada 2027 bukan diarahkan pada penghapusan subsidi secara menyeluruh. Saya melihat bahkan nominal subsidi energi justru meningkat, tetapi mekanisme penyalurannya makin ditajamkan agar hanya dinikmati kelompok yang berhak. LPG 3 kg, BBM bersubsidi, dan listrik menjadi tiga area utama yang katanya disebut dengan reformasi ketepatan sasaran.

RAPBN 2027: Belanja Negara Menembus Rp4.097 Triliun

Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 kepada DPR. Dalam rancangan tersebut, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.426,0 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan sebesar Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp671,2 triliun atau setara 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kekurangan itu didapat dari mana? Ya pasti utang lagi. Walaupun Lembaga Keuangan Internasional sudah menunrun kepercayaannya pada Indonesia.

Belanja negara itu terdiri atas belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp735,0 triliun. Pemerintah juga memasang target pertumbuhan ekonomi sekitar 6,0 persen (mungkinkah?).

Anggaran pendidikan dialokasikan sekitar Rp820,9 triliun, perlindungan sosial Rp549,9 triliun, dan kesehatan Rp244,9 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa RAPBN 2027 tetap bersifat ekspansif dan progresif, tetapi pada saat yang sama ruang fiskal harus dibagi juga untuk banyak kebutuhan besar ambisi Presiden MBG dan KDMP, dan prioritas stategis pemerintah lainnya.

Katanya Subsidi Dikurangi? Jawabannya Tidak Sesederhana Itu

Ada pembicaraan di Masyarakat bahwa pemerintah akan melakukan pengurangan subsidi pada 2027. Namun jika dilihat dari sisi nominal, kesimpulan tersebut rasanya kurang tepat. Dalam RAPBN 2027, total belanja subsidi direncanakan sekitar Rp387,9 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi energi sekitar Rp272,95 triliun. Anggaran subsidi energi ini justru meningkat sekitar 20 persen dibandingkan outlook 2026.

Subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi BBM tertentu sekitar Rp28,7 triliun, subsidi LPG tabung 3 kg sekitar Rp114,1 triliun, dan subsidi listrik sekitar Rp130,1 triliun. Karena itu, isu utamanya bukan pemotongan nominal subsidi secara besar-besaran, melainkan perubahan cara pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima subsidi. Kebijakan itu sudah setiap tahun direncanakan tapi semuanya GATOT alias gagal total.

Dengan kata lain, arah kebijakan pemerintah katanya mulai bergeser dari subsidi berbasis komoditas menuju subsidi yang lebih berbasis penerima manfaat. Barang bersubsidi tidak lagi diharapkan dapat dinikmati secara sama oleh seluruh konsumen tanpa melihat tingkat kesejahteraannya.

Pemerintah ingin subsidi lebih terkonsentrasi kepada rumah tangga miskin, rentan, usaha kecil, serta kelompok atau sektor lain yang memang memenuhi kriteria. Suatu perencanaan yang rapi diatas kertas tapi tidak jelas roadmapnya.

1. LPG 3 Kg: Dari Subsidi Barang Menuju Subsidi Berbasis Penerima

Perubahan paling nyata terlihat pada LPG tabung 3 kg. Pemerintah melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg agar semakin berbasis penerima manfaat. Pendataan konsumen dilakukan melalui NIK dan dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Arah kebijakan ini sudah ditegaskan dalam KEM-PPKF 2027 yang menyebut transformasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Secara bertahap konkritnya bagaimana? Dari kemarin kemarin bertahap. Ada protes massif, pemerintah goyah lututnya. Karena banyak lobang kelemahan disana sini.

Artinya, LPG 3 kg tidak sedang dihapus. Namun akses terhadap harga bersubsidi berpotensi semakin dibatasi hanya kepada konsumen yang tercatat dan dinilai berhak. Inilah bentuk pengurangan subsidi yang sebenarnya akan dirasakan sebagian masyarakat: bukan melalui hilangnya anggaran LPG, melainkan melalui berkurangnya jumlah orang yang dapat menikmati harga subsidi.

2. Subsidi Listrik: Makin Difokuskan kepada Rumah Tangga Miskin dan Rentan

Kebijakan serupa berlaku pada subsidi listrik. Pemerintah menegaskan bahwa subsidi listrik rumah tangga diarahkan terutama kepada rumah tangga miskin dan rentan berdasarkan data terpadu atau DTSEN. Untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan penyesuaian tarif atau tariff adjustment tetap menjadi instrumen yang dapat digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Itu niat pemerintah.

Jadi, bukan berarti seluruh subsidi listrik akan dikurangi. Subsidi tetap diberikan kepada golongan yang berhak. Yang diperketat adalah klasifikasi penerima dan akurasi data. Konsekuensinya, rumah tangga yang sebelumnya memperoleh manfaat subsidi tetapi kemudian dinilai tidak memenuhi kriteria dapat beralih ke tarif nonsubsidi. Nah… kuncinya sekali lagi data DTSEN apakah valid dan terverifikasi.

3. BBM Bersubsidi: Pengendalian Volume dan Registrasi Pengguna

Untuk BBM, pemerintah tetap mempertahankan subsidi tetap untuk minyak Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Dalam pembahasan RAPBN 2027 di sektor ESDM, subsidi tetap Solar masih menggunakan angka Rp1.000 per liter. Pemerintah juga melanjutkan pengendalian volume dan pengawasan terhadap golongan atau sektor yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Instrumen yang semakin penting adalah registrasi konsumen. Tujuannya adalah mengurangi konsumsi subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan menekan kebocoran. Dengan demikian, reformasi BBM subsidi juga tidak identik dengan penghapusan Solar bersubsidi, tetapi dengan pengetatan akses, pengawasan volume, dan penajaman sasaran penerima. Control subsidi BBM ini pemerintah sudah menunjukkan arah yang tepat. Tinggal bagaimana pengetakan monitoringnya ditingkatkan.

Ada Apa Dengan Fiskal Pemerintah?

Ada alasan fiskal yang cukup kuat. Subsidi energi sangat dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, volume konsumsi, dan biaya penyediaan energi. Ketika harga komoditas atau nilai tukar bergerak tidak menguntungkan, beban APBN dapat meningkat secara cepat. Pada saat yang sama, pemerintah harus membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, infrastruktur, serta berbagai program prioritas lainnya.

Subsidi yang terlalu luas juga menimbulkan persoalan keadilan. Apabila harga BBM, LPG, atau listrik dibuat murah tanpa seleksi yang memadai, kelompok berpendapatan tinggi dapat menikmati manfaat subsidi yang sebenarnya ditujukan untuk melindungi kelompok miskin dan rentan. Karena itu, secara prinsip, kebijakan memperbaiki ketepatan sasaran merupakan langkah yang rasional tapi harus tegas dan jangan dicamprkan dengan pertimbangan politik.

Risiko Terbesarnya Justru Ada pada Data

Masalah utama kebijakan ini bukan pada konsep subsidi tepat sasaran, melainkan pada kualitas pelaksanaannya. Ketika DTSEN dijadikan basis utama penentuan penerima manfaat, pemerintah harus memastikan datanya akurat, mutakhir, dan mudah dikoreksi. Kesalahan data dapat menghasilkan dua persoalan sekaligus: inclusion error, yaitu orang yang sebenarnya tidak berhak masih menerima subsidi; dan exclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya layak justru tidak tercatat sebagai penerima.

Exclusion error lebih berbahaya dari sisi sosial. Rumah tangga berpenghasilan rendah yang kehilangan akses terhadap LPG 3 kg atau listrik bersubsidi akan menghadapi kenaikan pengeluaran rutin. Dampaknya dapat merembet ke konsumsi rumah tangga, daya beli, inflasi, serta biaya usaha mikro dan kecil. Karena itu, mekanisme koreksi data dan pengaduan harus tersedia sebelum pengetatan penerima dilakukan secara luas.

Sejauh mana pemerintah mampu mengendalikan data yang terverifikasi dan validasi?. Ingat, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sepihak, tapi berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mereka inilah yang berhubungan langsung dengan rakyat.

Apa yang Perlu Dijaga Pemerintah?

Pertama, disaranakan transformasi subsidi harus dilakukan bertahap, jelas roapmapnya. Jangan menyama ratakan semua wilayah. Pemerintah sebaiknya tidak mengubah mekanisme subsidi secara serentak sebelum data penerima benar-benar siap.

Kedua, masyarakat harus diberi akses yang sederhana untuk memeriksa status dan mengajukan koreksi apabila terdapat kesalahan data.

Ketiga, perubahan harga efektif yang harus dibayar masyarakat perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kepanikan atau spekulasi.

Keempat, pemerintah perlu melindungi usaha mikro dan kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg, listrik, atau BBM untuk kegiatan produksi, jika tidak, akan meremukkan sektor UMKM itu
Penajaman subsidi yang terlalu kaku dapat menaikkan biaya usaha dan akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga.

Kelima, hasil penghematan akibat berkurangnya kebocoran subsidi sebaiknya dapat ditunjukkan secara transparan dan diarahkan kembali untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Keenam, Adalah tatakelola Pemerintahan. Perlu reformasi kabinet. Hapus sebahagian besar wamen dan Kementerian dan Badan=Badan yang tidak produktif.

Masyarakat bisa merasakan mana Kementerian yang tidak produktif. Apalagi Presiden pasti lebih mengetahui. Terutama Menteri dan Wamen titipan Jokowi, dilepaskan saja. Karena jadi beban Presiden dan bulanan Masyarakat.

Kesimpulan
RAPBN 2027 menunjukkan belanja negara yang sangat besar, sekitar Rp4.097,2 triliun. Di dalamnya, subsidi tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi. Karena itu, tidak tepat apabila kebijakan 2027 digambarkan sebagai penghapusan atau pemotongan subsidi secara menyeluruh. Anggaran subsidi energi justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Yang berubah adalah pendekatannya. Walaupun bukan hal yang baru. Pemerintah sepertinya serius mengurangi subsidi yang dinikmati oleh kelompok yang dianggap tidak berhak. LPG 3 kg diarahkan menjadi subsidi berbasis penerima manfaat, subsidi listrik semakin difokuskan kepada rumah tangga miskin dan rentan, sedangkan BBM bersubsidi dikendalikan melalui pembatasan volume, registrasi, dan pengawasan konsumen.

Secara fiskal, arah tersebut dapat memperbaiki efisiensi APBN. Namun belum cukup karena belum menyentuh tata Kelola pemerintahan.

Secara sosial, keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas DTSEN dan kesiapan mekanisme transisi. Jika data akurat, subsidi dapat menjadi lebih adil. Jika data tidak akurat, pengetatan subsidi justru dapat memukul rumah tangga yang paling membutuhkan perlindungan. Karena itu, agenda utama pemerintah pada 2027 seharusnya bukan sekadar mengurangi jumlah penerima subsidi, tetapi memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang berhak justru terlempar dari sistem perlindungan.

Terakhir, Tata Kelola Pemerintahan perlu segera dilakukan. Rekonstruksi Kabinet 100 menteri, menjadi ramping kembali. Ligat, lincah, gercep, dan siap pasang badan untuk kepentingan rakyat. Bukan ngumpet dibelakang Presiden.

Cibubur, 21 Agustus 2026

*) Dosen FISIP UNAS / Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua LPA Lafkespri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']