Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
OKI
Kurang dari 2×24 Jam, Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di OKI Sumsel
DETEKSI.co-MESUJI, Kecepatan dan ketangkasan jajaran kepolisian membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji beserta jajaran Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Wiralaga...
Latest News
Irvan -
Ditipu Hingga Milyaran Rupiah, Wanita Lansia Ini Buat Laporan ke Polda Sumut
Korban Clara Ivonne Bangun usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (SPKT Polda Sumut),...

