Kurang dari 2×24 Jam, Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di OKI Sumsel

DETEKSI.co-MESUJI, Kecepatan dan ketangkasan jajaran kepolisian membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji beserta jajaran Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial AR (35), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 2×24 jam sejak peristiwa terjadi, bersamaan dengan penyitaan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku, tanpa amunisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres, peristiwa bermula saat tersangka menembak mantan istrinya di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Peluru menembus paha kiri hingga keluar ke sisi kanan, sehingga korban meninggal di tempat karena kehabisan darah. Setelah melakukan tindak kejahatan, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena merasa emosi lantaran korban tidak bersedia diajak rujuk dan telah meninggalkan kediamannya,” jelas AKBP Firdaus pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi keberadaan tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan. Saat diinterogasi, AR mengakui sepenuhnya perbuatannya.

Selain senjata api rakitan, barang bukti lain yang diamankan meliputi: 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna cokelat, 1 helai pakaian dalam (BH) warna hitam, 1 lembar handuk warna hijau, serta rekaman video CCTV kejadian.

Tersangka kini ditahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 459 jo. Pasal 458 atau Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan penangkapan ini membuktikan keseriusan dan kesiapan Polres Mesuji dalam menanggulangi kejahatan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Polres Mesuji juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat yang telah membantu kelancaran penanganan kasus ini, serta berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Mesuji secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Mesuji/Mumu Mahfudin/Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']