Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Overstay
WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian, Overstay Sejak 2019 di Batam
DETEKSI.co-Batam, Warga Negara Singapura (WNS) bernama Mohammad Pauzan bin Ali menjalani sidang perdana perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota...
Latest News
Editor -
Razia Lapas Perempuan Jambi Digelar, 16 Kamar Digeledah
DETEKSI.co-Muaro Jambi, Razia gabungan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi digelar Polres Muaro Jambi bersama BNN Provinsi Jambi, Sat...

