DETEKSI.co-Batam, Warga Negara Singapura (WNS) bernama Mohammad Pauzan bin Ali menjalani sidang perdana perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.
Jaksa Penuntut Umum, Gustirio menyampaikan bahwa terdakwa diduga berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku sejak tahun 2019. “Terdakwa merupakan warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan,” ujar Gustirio saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Mohammad Pauzan pertama kali masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam, pada Oktober 2019 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, izin tinggal tersebut hanya berlaku selama 30 hari setiap kali kedatangan.
“Setelah masa izin bebas visa berakhir, terdakwa tidak meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak pernah kembali ke negara asalnya,” kata Gustirio.
Selama berada di Batam, terdakwa diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah rumah kos di kawasan Batam Kota. Jaksa juga mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi terdakwa terus memburuk hingga akhirnya tidak mampu membayar biaya sewa tempat tinggal.
“Terdakwa sempat tinggal di beberapa rumah kos, hingga pada akhirnya kehabisan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, jaksa menegaskan tidak ditemukan catatan keberangkatan terdakwa dari wilayah Indonesia sejak kedatangannya pada 2019. “Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, tidak terdapat catatan keluar wilayah Indonesia atas nama terdakwa, sehingga yang bersangkutan dianggap terus berada di Indonesia sejak tahun 2019,” ucap Gustirio.
Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan kehilangan paspor maupun mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal kepada pihak imigrasi. Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor maupun visa yang sah.
“Terdakwa hanya dapat menunjukkan kartu identitas Singapura yang tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen perjalanan yang sah,” katanya.
Perkara tersebut terungkap setelah terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 18 September 2025 dengan maksud untuk kembali ke Singapura.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam, yakni Bima Yosua dan Andre Atarik. Saksi Bima menjelaskan bahwa pihak imigrasi menerima laporan penyerahan diri terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian.
“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi dengan alasan ingin kembali ke Singapura,” ujar Bima di persidangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman data keimigrasian, saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki paspor maupun visa yang masih berlaku. “Pada saat pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor dan visa yang sah,” ujarnya.
Bima menambahkan, berdasarkan data keimigrasian, terdakwa telah tinggal di Batam dalam jangka waktu yang cukup lama sejak pertama kali masuk ke Indonesia. “Yang bersangkutan tercatat masuk ke Indonesia pada Oktober 2019 dan hingga saat menyerahkan diri belum pernah tercatat keluar wilayah Indonesia,” kata Bima.
Ia menegaskan bahwa masa tinggal terdakwa telah melampaui batas izin yang diberikan oleh negara. “Yang bersangkutan telah overstay selama kurang lebih enam tahun,” tegasnya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 24 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Hendra S)






