Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Perdagangan Bayi
Modus Adopsi Anak, Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi, Dijual Mencapai Rp 20 Juta
Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan bongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi anak, Kamis (15/1/2026) sore. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co - Medan, Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan bongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi anak. Pelaku membeli bayi yang baru lahir senilai Rp 9...
Latest News
Pencurian di Homestay Gastro, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai
DETEKSI,co-Tapteng, Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),...

