DETEKSI.co-Muaro Jambi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat 26,11 gram netto.
Pengungkapan dua kasus narkotika itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin, serta sejumlah awak media.
Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan K.S. (45), warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari K.S., polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 18,34 gram netto.
Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan C.S. (33), warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari C.S., polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 7,77 gram netto.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 26,11 gram netto.
Dari dua kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dua perkara tersebut.
Menurutnya, Polres Muaro Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi dalam memutus peredaran narkotika. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika.
Ia meminta masyarakat, khususnya keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi pengguna maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mencegahnya,” tegasnya.
Polres Muaro Jambi menegaskan pemberantasan narkotika dilakukan melalui penegakan hukum, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Konferensi pers tersebut berakhir sekitar pukul 11.50 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Ril)


