Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pertek
Presiden Prabowo: Enggak Ada Lagi Pertek-pertek, Harus Seizin Presiden!
DETEKSI.co-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyatakan seluruh peraturan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh jajarannya harus seizin Presiden.Hal ini menanggapi banyaknya peraturan teknis yang dikeluarkan para menteri setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) saat pemerintah berupaya memangkas birokrasi investasi yang berbelit-belit."Enggak ada...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

